Hal yang sering di tanyakan mengenai
Pendirian PT/CV
Pendirian PT
Nama PT minimal terdiri 3 kata dan masing-masing kata minimal terdiri dari 3 huruf. Dan tidak boleh menggunakan nama asing. Contoh : Citra Karir (SALAH), Citra Career Indonesia (SALAH), Citra Karir Indonesia (BENAR)
Kemungkinan PT tersebut berdiri sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah No. 43/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas
- Copy atau scan E-KTP, KK, dan NPWP Pengurus Perusahaan (Direktur dan Komisaris)
- Copy atau scan E-KTP, KK, dan NPWP Pemegang Saham.
- Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
- Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung/Ruko.
- Copy PBB (Pajak Bumi Bangunan) & bukti bayar PBB tahun tempat usaha.
- Foto kantor tampak dalam dan luar.
- Kantor berada di Zonasi Perkantoran / Zonasi Komersial / Zonasi Campuran.
Catatan Penting:
Dokumen KTP, KK, dan NPWP harus dipastikan sudah diupdate dengan status terbaru. (Misalnya: Jika ada perpindahan alamat domisili di KTP namun NPWP masih menggunakan alamat lama, maka NPWP wajib diupdate dengan alamat yang sesuai dengan KTP).
UU Perseroan Terbatas mensyaratkan bahwa modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor/ditempatkan Rp. 12,5 juta (minimal 25% dari modal dasar)
Boleh, apabila ada pihak ketiga dalam pemegangan saham. Dan atau ada perjanjian kawin antara suami istri tersebut
Pengurus PT minimal terdiri 2 (dua) orang, yaitu menjabat 1 (satu) direktur dan 1 (satu) komisaris
Boleh. Pemegang saham boleh menjadi direktur atau komisaris. Yang tidak boleh adalah direktur merangkap sebagai komisaris
Pendirian CV
Tidak ada pengaturan untuk nama CV. Nama CV boleh hanya terdiri dari 1 kata dan juga boleh menggunakan bahasa asing
Perbedaan yang sangat penting menurut kami adalah di PT ada konsep saham sebagai bukti kepemilikan atas perusahaan, kalau di CV tidak ada saham. Dengan demikian CV tidak memiliki fleksibilitas dalam hal adanya investor mau masuk ke dalam CV. Dan apabila mengalami kerugian/bangkrut PT penyelesaian nya hanya sebatas pada aset perusahaan / modal yang ditanamkan saja, beda dengan CV yang harus bertanggung jawab pribadi atas kerugian CV tersebut.
Karena di CV tidak dikenal pajak deviden layaknya di PT. Jadi lebih fleksibel dan tidak perlu diadakan rapat apabila ingin mengambil keuntungan selama tahun berjalan
Pendirian PKP
PKP hanya diperlukan bagi usaha yang ingin mengikuti proyek lelang. Dan juga omzet usaha telah mencapai lebih dari 4,8m / tahun. Bagi usaha yang tidak termasuk kategori diatas, tidak diwajibkan mengurus PKP
Setelah memiliki PKP, maka kamu wajib melaporkan PPN setiap bulannya dan wajib mengeluarkan E-Faktur untuk setiap penjualan barang dan jasa yang dilakukan
Kamu harus melaporkan kewajiban SPT kamu ke kantor pajak dimana kamu terdaftar
Istilah Umum
Akta Pendirian
Dokumen yang menjadi bukti otentik pendirian perusahaan. Dibuat oleh notaris dan disahkan di Kemenkumham.
Pemegang Saham
Individu atau badan usaha yang memiliki satu atau lebih saham dalam suatu perusahaan.
Direktur
Pihak yang ditunjuk oleh pemegang saham untuk menjadi pemimpin perusahaan. Bertugas untuk menjadi pengambil keputusan dan menjalankan perusahaan.
Komisaris
Pihak yang ditunjuk oleh pemegang saham untuk menjadi pengawas perusahaan. Bertugas untuk meminta laporan pertanggung jawaban dan menjadi penasehat.
SKDP
Surat Keterangan Domisili yang menunjukkan lokasi dari suatu perusahaan. Sudah tidak diwajibkan di beberapa daerah di Indonesia.
NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak. Kartu yang digunakan untuk mengidentifikasi pihak yang menjadi wajib pajak. Dapat dimiliki oleh individu maupun badan usaha.
NIB
Nomor Induk Berusaha. Dokumen yang menjadi identitas pengenal suatu badan usaha. Dibuat untuk menggantikan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
Izin Usaha
Dokumen yang menjadi lisensi untuk menjalankan kegiatan berusaha. Menggantikan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) yang sebelumnya menjadi lisensi.
OSS
Online Single Submission. Sistem yang diciptakan pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan usaha. Dapat diakses di oss.go.id.
API
Angka Pengenal Impor. Dokumen yang menjadi identitas kepabeanan untuk melakukan kegiatan impor.
NIK
Nomor Identitas Kepabeanan. Identitas yang digunakan untuk bisa mengakses sistem kepabeanan seperti sistem impor.
SIUP
Surat Izin Usaha Perdagangan. Dokumen yang sebelumnya menjadi lisensi bagi badan usaha yang menjalankan aktivitas perdagangan umum. Saat ini tidak lagi berlaku dan digantikan oleh Izin Usaha melalui OSS(Online Single Submission)
TDP
Tanda Daftar Perusahaan. Dokumen yang menjadi tanda pengenal perusahaan sebelum adanya NIB. Saat ini tidak lagi berlaku dan harus diganti menjadi NIB agar perusahaan dapat beroperasi dengan normal.
KBLI
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Daftar klasifikasi bidang usaha yang diciptakan untuk menyeragamkan dan mengidentifikasi aktivitas usaha di Indonesia.
Saham
Surat atau dokumen yang menunjukkan kepemilikan atas sebuah perusahaan. Pemilik saham berhak atas pembagian laba perusahaan dalam bentuk dividen. Dividen dibagikan sesuai dengan persentase saham yang dimiliki dalam perusahaan tersebut.