Tentang KBLI
Cara Mencari KBLI
Untuk mencari no KBLI, silahkan ketik bidang usaha pada kolom “search” untuk mengecek nomor KBLI
Kode KBLI | JUDUL KELOMPOK | PENJELASAN |
---|---|---|
45101 | PERDAGANGAN BESAR MOBIL BARU | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar mobil baru, termasuk mobil khusus (seperti ambulans, karavan, mikrobus, pemadam kebakaran, dan sebagainya), lori, trailer, semi-trailer dan berbagai kendaraan pengangkut bermotor lainnya. |
45102 | PERDAGANGAN BESAR MOBIL BEKAS | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar mobil bekas, termasuk mobil khusus (seperti ambulans, karavan, mikrobus, pemadam kebakaran, dan sebagainya), lori, trailer, semi-trailer dan berbagai kendaraan pengangkut bermotor lainnya. |
45103 | PERDAGANGAN ECERAN MOBIL BARU | Kelompok ini mencakup usaha penjualan eceran mobil baru, termasuk mobil khusus (seperti ambulans, karavan, mikrobus, pemadam kebakaran, dan sebagainya), lori, trailer, semi-trailer dan berbagai kendaraan pengangkut bermotor lainnya. |
45104 | PERDAGANGAN ECERAN MOBIL BEKAS | Kelompok ini mencakup usaha penjualan eceran mobil bekas, termasuk mobil khusus (seperti ambulans, karavan, mikrobus, pemadam kebakaran, dan sebagainya), lori, trailer, semi-trailer dan berbagai kendaraan pengangkut bermotor lainnya. |
45301 | PERDAGANGAN BESAR SUKU CADANG DAN AKSESORI MOBIL | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai suku cadang, komponen dan aksesori mobil yang terpisah dari perdagangannya, seperti karet ban dan ban dalam, busi mobil, baterai (aki), perlengkapan lampu dan bagian-bagian kelistrikan. |
45302 | PERDAGANGAN ECERAN SUKU CADANG DAN AKSESORIS MOBIL | Kelompok ini mencakup usaha penjualan eceran berbagai suku cadang, komponen dan aksesori mobil yang terpisah dari perdagangannya, seperti karet ban dan ban dalam, busi mobil, baterai (aki), perlengkapan lampu dan bagian-bagian kelistrikan kelistrikan. |
45401 | PERDAGANGAN BESAR SEPEDA MOTOR BARU | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar sepeda motor baru, termasuk motor sepeda atau moped. |
45402 | PERDAGANGAN BESAR SEPEDA MOTOR BEKAS | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar sepeda motor bekas, termasuk motor sepeda atau moped. |
45403 | PERDAGANGAN ECERAN SEPEDA MOTOR BARU | Kelompok ini mencakup usaha penjualan eceran sepeda motor baru, termasuk motor sepeda atau moped. |
45404 | PERDAGANGAN ECERAN SEPEDA MOTOR BEKAS | Kelompok ini mencakup usaha penjualan eceran sepeda motor bekas, termasuk motor sepeda atau moped. |
45405 | PERDAGANGAN BESAR SUKU CADANG SEPEDA MOTOR DAN AKSESORISNYA | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar suku cadang sepeda motor dan aksesorinya. |
45406 | PERDAGANGAN ECERAN SUKU CADANG SEPEDA MOTOR DAN AKSESORISNYA | Kelompok ini mencakup usaha penjualan eceran suku cadang sepeda motor dan aksesorinya. |
46201 | PERDAGANGAN BESAR PADI DAN PALAWIJA | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pertanian tanaman padi dan palawija sebagai bahan baku atau bahan dasar dari suatu kegiatan berikutnya, seperti padi, jagung, gabah, gandum dan seralia lainnya. Termasuk perdagangan besar benih dan bibit padi, palawija, dan serealia lainnya |
46202 | PERDAGANGAN BESAR BUAH YANG MENGANDUNG MINYAK | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pertanian tanaman buah yang mengandung minyak, seperti kelapa dan kelapa sawit. Termasuk perdagangan besar bibit buah yang mengandung minyak |
46203 | PERDAGANGAN BESAR BUNGA DAN TANAMAN HIAS | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pertanian tanaman bunga dan tanaman hias lainnya, seperti tanaman bunga mawar, melati, tanaman hias dan tumbuhan lainnya. Termasuk bibit tanaman hias, bunga dan sebagainya. |
46204 | PERDAGANGAN BESAR TEMBAKAU DAN RAJANGAN | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pertanian tanaman tembakau, seperti daun tembakau yang belum diolah dan tembakau rajangan dan sebagainya. |
46205 | PERDAGANGAN BESAR BINATANG HIDUP | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar yang berhubungan dengan binatang hidup, seperti unggas, ternak potong dan ternak atau binatang hidup lainnya. Termasuk perdagangan besar bibit binatang. |
46206 | PERDAGANGAN BESAR HASIL PERIKANAN | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil perikanan sebagai bahan baku atau bahan dasar dari kegiatan berikutnya, seperti ikan, udang, kepiting, tiram, mutiara, kerang, rumput laut, bunga karang dan kodok, termasuk ikan hidup, ikan hias, serta bibit hasil perikanan. |
46207 | PERDAGANGAN BESAR HASIL KEHUTANAN DAN PERBURUAN | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pengusahaan kehutanan, pengambilan hasil hutan dan perburuan, seperti bambu, kayu cendana, getah damar dan sejenisnya. Termasuk perdagangan besar bibit tanaman kehutanan |
46208 | PERDAGANGAN BESAR KULIT DAN KULIT JANGAT | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar kulit dan kulit jangat, termasuk kulit imitasi. |
46209 | PERDAGANGAN BESAR HASIL PERTANIAN DAN HEWAN HIDUP LAINNYA | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup lainnya yang belum diklasifikasikan di tempat lain. Termasuk dalam kelompok ini perdagangan besar bahan, sampah, sisaan pertanian dan hasil ikutan yang digunakan untuk makanan hewan, serta tanaman dan bibit tanaman lainnya yang belum disebutkan di atas. |
46311 | PERDAGANGAN BESAR BERAS | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar beras untuk digunakan sebagai konsumsi akhir. |
46312 | PERDAGANGAN BESAR BUAH-BUAHAN | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar buah-buahan untuk digunakan sebagai konsumsi akhir, seperti jeruk, apel, pear, mangga dan buah lainnya. |
46313 | PERDAGANGAN BESAR SAYURAN | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar sayur-sayuran untuk digunakan sebagai konsumsi akhir, seperti bayam, kangkung, kol dan sayuran lainnya. |
46314 | PERDAGANGAN BESAR KOPI, TEH DAN KAKAO | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar kopi, teh dan kakao untuk digunakan sebagai konsumsi akhir. |
46315 | PERDAGANGAN BESAR MINYAK DAN LEMAK NABATI | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar minyak dan lemak nabati, termasuk margarin. |
46319 | PERDAGANGAN BESAR BAHAN MAKANAN DAN MINUMAN HASIL PERTANIAN | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar makanan, minuman dan hasil pertanian lainnya, seperti tanaman bumbu-bumbuan dan rempah-rempah. |
46321 | PERDAGANGAN BESAR DAGING SAPI DAN DAGING SAPI OLAHAN | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar daging sapi dan daging sapi olahan, termasuk daging sapi yang diawetkan. |
46322 | PERDAGANGAN BESAR DAGING AYAM DAN DAGING AYAM OLAHAN | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar daging ayam dan daging ayam olahan, termasuk daging ayam yang diawetkan. |
46323 | PERDAGANGAN BESAR DAGING DAN DAGING OLAHAN | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar daging dan daging olahan lainnya, termasuk daging lainnya yang diawetkan. |
46324 | PERDAGANGAN BESAR HASIL OLAHAN PERIKANAN | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar pengolahan hasil perikanan. |
46325 | PERDAGANGAN BESAR TELUR DAN HASIL OLAHAN TELUR | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar telur dan hasil olahan telur. |
46331 | PERDAGANGAN BESAR GULA, COKLAT DAN KEMBANG GULA | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar gula, coklat dan kembang gula. |
46332 | PERDAGANGAN BESAR PRODUK ROTI | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar produk roti. |
46333 | PERDAGANGAN BESAR MINUMAN BERALKOHOL | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar minuman beralkohol, seperti minuman keras, anggur, malt, bir dan lain-lain. |
46334 | PERDAGANGAN BESAR MINUMAN NON ALKOHOL BUKAN SUSU | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar minuman non alkohol, seperti sari buah, jus, minuman ringan, air mineral dan lain-lain. |
46335 | PERDAGANGAN BESAR ROKOK DAN TEMBAKAU | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pengolahan tembakau dan bumbu rokok, seperti rokok kretek dan rokok putih. |
46339 | PERDAGANGAN BESAR MAKANAN DAN MINUMAN LAINNYA | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar makanan dan minuman lainnya, seperti tepung beras, tepung tapioka, karamel, kerupuk udang dan lain-lain. Termasuk perdagangan besar makanan untuk hewan piaraan dan makanan ternak. |
46411 | PERDAGANGAN BESAR TEKSTIL | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil industri tekstil, seperti bermacam-macam tekstil/kain, kain batik dan lain-lain. Termasuk barang linen rumah tangga (bahan kain untuk keperluan rumah tangga) dan lain-lain. |
46412 | PERDAGANGAN BESAR PAKAIAN | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar pakaian, termasuk pakaian olahraga dan perdagangan besar aksesoris pakaian seperti sarung tangan, dasi dan penjepit. Termasuk perdagangan besar kaos kaki. |
46413 | PERDAGANGAN BESAR ALAS KAKI | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar alas kaki, seperti sepatu, sandal, selop dan sejenisnya. |
46414 | PERDAGANGAN BESAR BARANG LAINNYA DARI TEKSTIL | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil industri tekstil, seperti tali-temali, karpet/permadani dari bahan tekstil, karung, macam-macam hasil rajutan dan barang jadi lainnya dari tekstil selain pakaian jadi. |
46419 | PERDAGANGAN BESAR TEKSTIL, PAKAIAN DAN ALAS KAKI LAINNYA | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar haberdashery, seperti jarum, benang jahit dan lain-lain, perdagangan besar barang dari kulit berbulu dan perdagangan besar payung. |
46421 | PERDAGANGAN BESAR ALAT TULIS DAN GAMBAR | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar peralatan tulis dan gambar, seperti buku tulis, buku gambar, alat tulis dan alat gambar. |
46422 | PERDAGANGAN BESAR BARANG PERCETAKAN DAN PENERBITAN DALAM BERBAGAI BENTUK | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan dalam berbagai bentuk, seperti buku-buku, majalah, surat kabar dan lain-lain. |
46430 | PERDAGANGAN BESAR FOTOGRAFI DAN ALAT OPTIK | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar alat fotografi dan optik (seperti kaca mata, teropong dan kaca pembesar). |
46491 | PERDAGANGAN BESAR PERALATAN DAN PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar peralatan dan perlengkapan rumah tangga, seperti perabot rumah tangga (furniture), peralatan dapur dan memasak, lampu dan perlengkapannya, elektronik konsumen seperti radio, televisi, perekam dan pemutar CD dan DVD, perlengkapan stereo, konsol video game; alat penerangan, bermacam peralatan makan minum porselen dan gelas, peralatan sendok, pisau, garpu, peralatan dari kayu, barang dari anyaman dan barang dari gabus, wallpaper, karpet dan sebagainnya. |
46492 | PERDAGANGAN BESAR FARMASI | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar farmasi untuk keperluan rumah tangga, seperti obat-obatan. |
46493 | PERDAGANGAN BESAR OBAT TRADISIONAL | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar obat tradisional atau jamu. |
46494 | PERDAGANGAN BESAR KOSMETIK | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar kosmetik, seperti parfum, sabun, bedak dan lainnya. |
46495 | PERDAGANGAN BESAR ALAT OLAHRAGA | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai alat olahraga (termasuk sepeda dan bagian-bagiannya serta aksesorinya). |
46496 | PERDAGANGAN BESAR ALAT MUSIK | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai alat musik, baik alat musik tradisional maupun alat musik modern, seperti kecapi, seruling bambu, calung, angklung, kulintang, gamelan, set, rebab, rebana, tifa, sasando, seruling (flute), saxophone, harmonika, trombone, gitar, mandolin, ukulele, harpa, bass, gambus, biola, cello, piano/organ, drum set dan garpu tala. |
46497 | PERDAGANGAN BESAR PERHIASAN DAN JAM | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai barang perhiasan dan jam. |
46498 | PERDAGANGAN BESAR ALAT PERMAINAN DAN MAINAN ANAK-ANAK | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai alat permainan dan mainan anak-anak. |
46499 | PERDAGANGAN BESAR BERBAGAI BARANG DAN PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA LAINNYA YTDL | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai barang dan perlengkapan rumah tangga lainnya, seperti barang-barang dari kulit, koper, alat-alat pembersih dan sebagainya. Termasuk rekaman suara dan video dalam kaset, CD dan DVD, barang kimia untuk rumah tangga (deterjen, pembersih lantai dan lain-lain), serta alat peraga pendidikan. |
46511 | PERDAGANGAN BESAR KOMPUTER DAN PERLENGKAPAN KOMPUTER | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar komputer dan pelengkapan komputer. |
46512 | PERDAGANGAN BESAR PIRANTI LUNAK | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar piranti lunak. |
46521 | PERDAGANGAN BESAR PERLENGKAPAN ELEKTRONIK | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar katup dan tabung elektronik, peralatan semi konduktor, mikrochip dan IC dan PCB. |
46522 | PERDAGANGAN BESAR DISKET, PITA AUDIO DAN VIDEO, CD DAN DVD KOSONG | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar disket, pita audio dan pita video kosong, CD dan DVD kosong. |
46523 | PERDAGANGAN BESAR PERALATAN TELEKOMUNIKASI | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar peralatan telekomunikasi, seperti perlengkapan telepon dan komunikasi |
46530 | PERDAGANGAN BESAR MESIN, PERALATAN DAN PERLENGKAPAN PERTANIAN | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan pertanian, seperti : bajak, penyebar pupuk, penanam biji, alat panen, alat penebah, mesin pemerah susu, mesin beternak unggas dan mesin beternak lebah dan traktor yang digunakan dalam pertanian dan kehutanan. Termasuk mesin pemotong rumput. |
46591 | PERDAGANGAN BESAR MESIN KANTOR DAN INDUSTRI, SUKU CADANG DAN PERLENGKAPANNYA | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar mesin industri dan mesin kantor kecuali komputer, serta perlengkapannya, seperti mesin penggerak mula, turbin, mesin pengolahan kayu dan logam, macam-macam mesin untuk industri dan untuk keperluan kantor, mesin pembangkit listrik dan mesin untuk keperluan rumah tangga. Termasuk perdagangan besar robot-robot produksi, mesin-mesin lain ytdl untuk keperluan industri, perdagangan dan navigasi serta jasa lainnya dan mesin yang dikendalikan komputer untuk industri tekstil serta mesin jahit dan rajut yang dikendalikan komputer. |
46592 | PERDAGANGAN BESAR ALAT TRANSPORTASI LAUT, SUKU CADANG DAN PERLENGKAPANNYA | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar macam-macam alat transportasi laut bermotor ataupun tidak bermotor, termasuk usaha perdagangan besar macam-macam suku cadang dan perlengkapannya. |
46593 | PERDAGANGAN BESAR ALAT TRANSPORTASI DARAT (BUKAN MOBIL, SEPEDA MOTOR DAN SEJENISNYA), SUKU CADANG DAN PERLENGKAPANNYA | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar macam-macam alat transportasi darat, bermotor ataupun tidak bermotor (bukan mobil, sepeda motor dan sejenisnya), termasuk usaha perdagangan besar macam-macam suku cadang dan perlengkapannya. |
46594 | PERDAGANGAN BESAR ALAT TRANSPORTASI UDARA, SUKU CADANG DAN PERLENGKAPANNYA | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar macam-macam alat transportasi udara, termasuk usaha perdagangan besar macam-macam suku cadang dan perlengkapannya. |
46599 | PERDAGANGAN BESAR MESIN, PERALATAN DAN PERLENGKAPAN LAINNYA | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar mesin dan peralatan serta perlengkapan yang belum diklasifikasikan dalam kelompok 46591 sampai dengan 46594, seperti perdagangan besar furnitur kantor, kabel dan sakelar serta instalasi peralatan lain untuk keperluan industri, perkakas mesin berbagai jenis dan untuk berbagai bahan, perkakas mesin yang dikendalikan komputer dan peralatan dan perlengkapan pengukuran. |
46610 | PERDAGANGAN BESAR BAHAN BAKAR PADAT, CAIR DAN GAS DAN PRODUK YBDI | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bahan bakar gas, cair, dan padat serta produk sejenisnya, seperti minyak bumi mentah, minyak mentah, bahan bakar diesel, gasoline, bahan bakar oli, kerosin, premium, solar, minyak tanah, batu bara, arang, batu bara, ampas arang batu, bahan bakar kayu, nafta dan bahan bakar lainnya termasuk pula bahan bakar gas, seperti LPG, gas butana dan propana dan minyak semir, minyak pelumas dan produk minyak bumi yang telah dimurnikan. |
46620 | PERDAGANGAN BESAR LOGAM DAN BIJIH LOGAM | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bijih logam dan logam dasar, seperti bijih besi dan bijih bukan besi dalam bentuk dasar, seperti bijih nikel, bijih tembaga, alumunium, besi, baja dan perdagangan besar produk logam besi dan bukan besi setengah jadi ytdl dan lain-lainnya. Termasuk perdagangan besar emas dan logam mulia lain (perak, platina). |
46631 | PERDAGANGAN BESAR BARANG LOGAM UNTUK BAHAN KONSTRUKSI | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai macam baja/besi untuk bahan konstruksi seperti baja tulangan, baja profil, pelat baja, dan baja lembaran, pipa besi/baja, kawat tali, kawat nyamuk, paku, mur/baut, engsel, gerendel, kunci, anak kunci, tangki air, menara air, rolling door, awning dan seng lembaran. |
46632 | PERDAGANGAN BESAR KACA | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar kaca lembaran untuk bahan konstruksi, seperti kaca lembaran bening, kaca lembaran buram, kaca lembaran bening berwarna dan kaca lembaran berukir. |
46633 | PERDAGANGAN BESAR GENTENG, BATU BATA, UBIN DAN SEJENISNYA DARI TANAH LIAT, KAPUR, SEMEN ATAU KACA | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar genteng, batu bata dan ubin yang terbuat dari tanah liat, kapur, semen atau kaca untuk bahan konstruksi, seperti genteng pres, genteng kodok, batu bata pres, batu bata berongga, bata tahan api, ubin lantai, ubin dinding, ubin batako, termasuk juga lubang angin, bak mandi, kloset, eternit, pipa irigasi dan buis. |
46634 | PERDAGANGAN BESAR SEMEN, KAPUR, PASIR DAN BATU | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar semen, kapur, pasir, dan batu untuk bahan konstruksi, seperti semen portland putih, semen portland abu-abu, semen posolan kapur, semen portland posolan, kapur tohor, kapur tembok, pasir, kerikil, koral, batu, batu pecahan, batu lempengan, batu pualam dan kubus mosaik. |
46635 | PERDAGANGAN BESAR BAHAN KONSTRUKSI DARI PORSELEN | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bahan konstruksi dari porselen, seperti kloset, bidet, wastafel, winoir, bak cuci, bak mandi dan ubin dinding. |
46636 | PERDAGANGAN BESAR BAHAN KONSTRUKSI DARI KAYU | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bahan konstruksi dari kayu, seperti papan, galar, papan reng, papan lis, tiang telepon, tiang listrik, balok bantalan, kusen pintu/jendela, daun pintu/jendela, ubin kayu, atap kayu (sirap), kayu lapis tripleks, kayu lapis interior, teakwood, particle board, chip board, kayu pelapis dan kayu lapis untuk cetak beton. |
46637 | PERDAGANGAN BESAR CAT | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai macam cat untuk bahan konstruksi, seperti cat dasar, cat logam, cat kayu dan cat tembok. Termasuk juga perdagangan eceran email, dempul dan plamir. |
46638 | PERDAGANGAN BESAR BARBAGAI MACAM MATERIAL BANGUNAN | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar macam-macam material bangunan, seperti semen, pasir, paku, cat dan lain-lain. |
46639 | PERDAGANGAN BESAR BAHAN KONSTRUKSI LAINNYA | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bahan konstruksi lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 46631 s.d. 46638, seperti pipa dan selang dari plastik, formika, plastik lembaran bergelombang, asbes semen rata, asbes semen berlapis dan pipa saluran asbes semen. Termasuk perdagangan besar pemanas air (water heater). |
46691 | PERDAGANGAN BESAR BAHAN DAN BARANG KIMIA DASAR | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bahan dan barang kimia dasar atau kimia industri, seperti tinta printer, minyak esensial, gas industri, perekat kimia, pewarna, resin buatan, metanol, parafin, perasa dan pewangi, soda, garam industri, asam dan sulfur dan lain-lain. |
46692 | PERDAGANGAN BESAR PUPUK DAN PRODUK AGROKIMIA | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia atau kimia pertanian. |
46693 | PERDAGANGAN BESAR ALAT LABORATORIUM, FARMASI DAN KEDOKTERAN | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar alat laboratorium, farmasi dan kedokteran. |
46694 | PERDAGANGAN BESAR KARET DAN PLASTIK DALAM BENTUK DASAR | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar karet dan bahan plastik dalam bentuk dasar. |
46695 | PERDAGANGAN BESAR KERTAS DAN KARTON | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar kertas dan karton. |
46696 | PERDAGANGAN BESAR BARANG DARI KERTAS DAN KARTON | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar barang dari kertas dan karton. |
46697 | PERDAGANGAN BESAR BARANG BEKAS DAN SISA-SISA TAK TERPAKAI (SCRAP) | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar barang bekas dan sisa-sisa tak terpakai dan potongan logam dan non-logam bahan untuk daur ulang, termasuk pengumpulan, pengurutan, pemisahan, pelepasan barang yang masih berguna misalnya mobil agar mendapatkan bagian yang masih bisa digunakan, pengepakan dan pengepakan kembali, penyimpanan dan pengiriman, tapi tanpa proses perubahan yang nyata. Di mana pembelian dan penjualan barang sisaan masih mempunyai nilai. |
46699 | PERDAGANGAN BESAR PRODUK LAINNYA YTDL | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar produk lainnya yang belum tercakup dalam salah satu kelompok perdagangan besar diatas. Termasuk perdagangan besar serat atau fiber tekstil dan lain-lain, perdagangan besar batu mulia (berlian, intan, safir dan lain-lain). |
47111 | PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM BARANG YANG UTAMANYA MAKANAN, MINUMAN ATAU TEMBAKAU DI SUPERMARKET/MINIMARKET | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang kebutuhan yang utamanya bahan makanan/makanan, minuman atau tembakau dengan harga yang sudah ditentukan serta pembeli mengambil dan membayar sendiri kepada kasir (self service/swalayan). Di samping itu juga dapat menjual beberapa barang bukan makanan seperti pakaian, perabot rumah tangga, mainan anak-anak, kosmetik dan pakaian. Misalnya supermarket atau minimarket. |
47112 | PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM BARANG YANG UTAMANYA MAKANAN, MINUMAN ATAU TEMBAKAU BUKAN DI SUPERMARKET/MINIMARKET (TRADISIONAL) | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang kebutuhan yang utamanya bahan makanan/makanan, minuman atau tembakau di dalam bangunan bukan swalayan/supermarket/ minimarket. Di samping itu juga dapat menjual beberapa barang bukan makanan seperti pakaian, perabot rumah tangga, kosmetik dan mainan anak. Misalnya warung atau toko bahan kebutuhan pokok. |
47211 | PERDAGANGAN ECERAN PADI DAN PALAWIJA | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus padi dan palawija, di dalam bangunan seperti gabah, jagung, ubi jalar, ubi kayu, talas, kacang kedelai, kacang tanah, kacang hitam dan kacang polong. |
47212 | PERDAGANGAN ECERAN BUAH-BUAHAN | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus buah-buahan di dalam bangunan, seperti apel, anggur, alpokat, belimbing, duku, durian, jambu, jeruk, mangga, manggis, nanas, pisang, pepaya, rambutan, sawo, salak dan semangka. |
47213 | PERDAGANGAN ECERAN SAYURAN | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus sayuran di dalam bangunan, seperti bawang merah, bawang putih, kentang, wortel, terong, buncis, mentimun, labu siam, kacang panjang dan kacang merah. |
47214 | PERDAGANGAN ECERAN HASIL PETERNAKAN | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus hasil peternakan di dalam bangunan, seperti susu dan telur, termasuk pula daging ternak dan unggas. |
47215 | PERDAGANGAN ECERAN HASIL PERIKANAN | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus hasil perikanan di dalam bangunan, seperti udang segar, ikan segar, cumi-cumi segar, nener (benih bandeng), benur (benih udang), benih ikan, dan rumput laut. |
47216 | PERDAGANGAN ECERAN HASIL KEHUTANAN DAN PERBURUAN | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus komoditi hasil hutan dan perburuan, seperti kijang, buah kenari, dan bambu muda (rebung). |
47219 | PERDAGANGAN ECERAN HASIL PERTANIAN LAINNYA | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus komoditi hasil pertanian yang belum tercakup dalam kelompok 47211 s.d. 47216 di dalam bangunan seperti lada, pala, kunyit, kencur, temulawak, lengkuas dan madu. |
47222 | PERDAGANGAN ECERAN MINUMAN TIDAK BERALKOHOL | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus minuman tidak beralkohol di dalam bangunan yang tidak langsung diminum di tempat, seperti minuman ringan (limun, air soda, markisa, teh botol, air mineral dan beras kencur). Termasuk perdagangan eceran minuman kopi. |
47230 | PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS ROKOK DAN TEMBAKAU DI TOKO | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus rokok dan atau tembakau di dalam bangunan seperti rokok kretek, rokok putih, rokok cerutu, rokok kelembak, tembakau krosok, tembakau susur dan tembakau pipa/papier. |
47241 | PERDAGANGAN ECERAN BERAS | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai jenis beras di dalam bangunan, seperti beras cianjur, beras cisadane, beras saigon dan beras ketan. |
47242 | PERDAGANGAN ECERAN ROTI, KUE KERING, SERTA KUE BASAH DAN SEJENISNYA | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai jenis roti, kue kering dan kue basah di dalam bangunan, seperti roti manis, roti tawar, bolu, cake/tart, biskuit, wafer, kue semprong dan cookies. |
47243 | PERDAGANGAN ECERAN KOPI, GULA PASIR DAN GULA MERAH | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus kopi,gula pasir atau gula merah di dalam bangunan. |
47244 | PERDAGANGAN ECERAN TAHU, TEMPE, TAUCO, DAN ONCOM | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus tahu, tempe, tauco dan oncom di dalam bangunan. |
47245 | PERDAGANGAN ECERAN DAGING DAN IKAN OLAHAN | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai jenis produk daging olahan dan ikan, udang, kerang yang diasinkan atau dikeringkan di dalam bangunan, seperti sosis, bakso, abon, ikan teri, cucut, selar, kerapu, udang, rebon, petek, gabus, sepat, cumi-cumi, kepah, remis, dan kerang. |
47249 | PERDAGANGAN ECERAN MAKANAN LAINNYA | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus komoditi makanan hasil industri yang belum tercakup dalam kelompok 47241 s.d 47245 di dalam bangunan seperti asinan buah-buahan dan sayuran, buah-buahan dan sayuran yang diawetkan, kerupuk dan emping/ceriping. |
47303 | PERDAGANGAN ECERAN MINYAK PELUMAS DI TOKO | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran minyak pelumas di toko. Termasuk perdagangan eceran produk pendingin untuk mobil. |
47411 | PERDAGANGAN ECERAN KOMPUTER DAN PERLENGKAPANNYA | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus macam-macam komputer, peralatan dan perlengkapannya. |
47412 | PERDAGANGAN ECERAN PERALATAN VIDEO GAME DAN SEJENISNYA | Kelompok ini mencakup perdagangan eceran peralatan video game. |
47413 | PERDAGANGAN ECERAN PIRANTI LUNAK (SOFTWARE) | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus piranti lunak (software), seperti bermacam piranti lunak, termasuk piranti lunak untuk video game. |
47414 | PERDAGANGAN ECERAN ALAT TELEKOMUNIKASI | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran alat telekomunikasi, seperti handphone, pesawat telepon dan perlengkapannya lainnya. |
47415 | PERDAGANGAN ECERAN MESIN KANTOR | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus mesin kantor selain komputer, seperti bermacam mesin tik, mesin hitung, cash register dan sejenisnya. |
47420 | PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS PERALATAN AUDIO DAN VIDEO DI TOKO | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus peralatan audio dan video, seperti radio, televisi, video, tape recorder, audio amplifier dan cassete recorder. Termasuk peralatan stereo dan peralatan perekam dan pemutar CD dan DVD. |
47511 | PERDAGANGAN ECERAN TEKSTIL | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus tekstil, seperti macam-macam kain terbuat dari serat alam, sintetis, maupun campuran, kain tenun (kain sarung katun, kain sarung polister, kain suiting sutera, kain suiting serat campuran), kain cetak (kain cetak kapas, kain cetak polyamida, kain kedap air), kain batik (kain batik tulis, kain batik cap, kain batik kombinasi tulis dan cap) dan kain rajut (kain rajut wol, kain rajut rayon, kain rajut wol/kapas). Termasuk perdagangan eceran bahan dasar untuk pembuatan permadani, permadani hiasan dinding dan bordiran atau sulaman. |
47512 | PERDAGANGAN ECERAN PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA DARI TEKSTIL | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus perlengkapan rumah tangga dari tekstil, seperti taplak meja, seprei, sarung bantal, kelambu, kain kasur, kain bantal, kain pel, linen rumah tangga dan lain-lain. |
47513 | PERDAGANGAN ECERAN PERLENGKAPAN JAHIT MENJAHIT | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus perlengkapan jahit menjahit, seperti benang dan jarum jahit. |
47521 | PERDAGANGAN ECERAN BARANG LOGAM UNTUK BAHAN KONSTRUKSI | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang logam untuk bahan konstruksi seperti baja tulangan, baja profil, pelat baja, dan baja lembaran, pipa besi/baja, kawat tali, kawat nyamuk, paku, mur/baut, engsel, gerendel, kunci, anak kunci, tangki air, menara air, rolling door, awning dan seng lembaran. |
47522 | PERDAGANGAN ECERAN KACA | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus kaca lembaran untuk bahan konstruksi, seperti kaca lembaran bening, kaca lembaran buram, kaca lembaran bening berwarna dan kaca lembaran berukir. |
47523 | PERDAGANGAN ECERAN GENTENG, BATU BATA, UBIN DAN SEJENISNYA DARI TANAH LIAT, KAPUR, SEMEN, ATAU KACA | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus genteng, batu bata dan ubin yang terbuat dari tanah liat, kapur, semen, atau gelas untuk bahan konstruksi, seperti genteng pres, genteng kodok, batu bata pres, batu bata berongga, bata tahan api, ubin lantai, ubin dinding, ubin batako, termasuk juga lubang angin, bak mandi, kloset, eternit, pipa irigasi dan buis. |
47524 | PERDAGANGAN ECERAN SEMEN, KAPUR, PASIR DAN BATU | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus semen, kapur, pasir dan batu untuk bahan konstruksi, seperti semen portland putih, semen portland abu-abu, semen posolan kapur, semen portland posolan, kapur tohor, kapur tembok, pasir, kerikil, koral, batu, batu pecahan, batu lempengan, batu pualam dan kubus mosaik. |
47525 | PERDAGANGAN ECERAN BAHAN KONSTRUKSI DARI PORSELEN | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus bahan konstruksi dari porselen, seperti kloset, bidet, wastafel, winoir, bak cuci, bak mandi dan ubin dinding. |
47526 | PERDAGANGAN ECERAN BAHAN KONSTRUKSI DARI KAYU | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus bahan konstruksi dari kayu, seperti papan, galar, papan reng, papan lis, tiang telepon, tiang listrik, balok bantalan, kusen pintu/jendela, daun pintu/jendela, ubin kayu, atap kayu (sirap), kayu lapis tripleks, kayu lapis interior, teak wood, particle board, chip board, kayu pelapis dan kayu lapis untuk cetak beton |
47527 | PERDAGANGAN ECERAN CAT, PERNIS DAN LAK | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai macam cat untuk bahan konstruksi, seperti cat dasar, cat logam, cat kayu dan cat tembok. Termasuk juga perdagangan eceran email, dempul, plamir dan pernis dan lak. |
47528 | PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM MATERIAL BANGUNAN | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai macam material bangunan, seperti semen, pasir , paku, cat dan lain-lain. |
47529 | PERDAGANGAN ECERAN BAHAN DAN BARANG KONSTRUKSI LAINNYA | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus bahan dan barang konstruksi lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47521 s.d. 47528, seperti pipa dan selang dari plastik, formika, plastik lembaran bergelombang, asbes semen rata, asbes semen berlapis dan pipa saluran asbes semen. Termasuk perdagangan eceran pemotong rumput dan alat mandi uap. |
47530 | PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS KARPET, PERMADANI DAN PENUTUP DINDING DAN LANTAI DI TOKO | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus karpet, permadani dan penutup dinding dan lantai, termasuk keset kamar mandi, sajadah, karpet, tirai, gorden dan lain-lain. |
47591 | PERDAGANGAN ECERAN FURNITUR | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus furniture, seperti meja, kursi, lemari, tempat tidur, rak buku, rak sepatu dan bufet. Termasuk juga usaha perdagangan eceran khusus kasur dan bantal/guling. |
47592 | PERDAGANGAN ECERAN PERALATAN LISTRIK RUMAH TANGGA DAN PERALATAN PENERANGAN DAN PERLENGKAPANNYA | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus peralatan listrik rumah tangga dan perlengkapan penerangan, seperti mesin cuci, lemari es, kipas angin, alat pengisap debu, alat penggosok lantai, mixer, seterika listrik, blender, lampu pijar, lampu neon, starter, ballast, reflektor, kabel, sakelar, stop kontak, fiting dan sekering. |
47593 | PERDAGANGAN ECERAN BARANG PECAH BELAH DAN PERLENGKAPAN DAPUR DARI PLASTIK | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang pecah belah dan perlengkapan dapur yang terbuat dari plastik, seperti piring, pisin, mangkok, cangkir, teko, sendok, garpu, rantang, stoples, botol susu bayi, panci, baki, ember, termos dan jerigen. |
47594 | PERDAGANGAN ECERAN BARANG PECAH BELAH DAN PERLENGKAPAN DAPUR DARI BATU ATAU TANAH LIAT | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang pecah belah dan perlengkapan dapur yang terbuat dari batu atau tanah liat, seperti piring, mangkok, cangkir, teko, kendi, periuk, cobek, tempayan, lumpang, asbak dan uleg-uleg. |
47595 | PERDAGANGAN ECERAN BARANG PECAH BELAH DAN PERLENGKAPAN DAPUR DARI KAYU, BAMBU ATAU ROTAN | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang pecah belah dan perlengkapan dapur yang terbuat dari kayu, bambu atau rotan, seperti rak bambu, alu, lesung, parutan kelapa, talenan, papan gilesan, centong, bakul, tampah, kukusan, kipas, tudung saji, tusukan sate dan gilingan daging. |
47596 | PERDAGANGAN ECERAN BARANG PECAH BELAH DAN PERLENGKAPAN DAPUR BUKAN DARI PLASTIK, BATU, TANAH LIAT, KAYU, BAMBU ATAU ROTAN | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang pecah belah dan perlengkapan dapur yang terbuat bukan dari plastik, batu, tanah liat, kayu, bambu atau rotan, seperti piring, pisau, mangkok, cangkir, teko, sendok, garpu, rantang, stoples, botol susu bayi, panci, baki, termos, kompor gas dan kompor minyak tanah. Baik yang terbuat dari kaca atau dari logam atau bahan lainnya. |
47597 | PERDAGANGAN ECERAN ALAT MUSIK | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat musik, baik alat musik tradisional maupun alat musik modern, seperti kecapi, seruling bambu, calung, angklung, kulintang, gamelan, set, rebab, rebana, tifa, sasando, seruling (flute), saksophone, harmonika, trombone, gitar, mandolin, ukulele, harpa, bass, gambus, biola, cello, piano/organ, drum set dan garpu tala. |
47599 | PERDAGANGAN ECERAN PERALATAN DAN PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA LAINNYA DALAM SUB GOLONGAN 4759 | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus peralatan dan perlengkapan rumah tangga lainnya dalam subgolongan 4759 yang belum diklasifikasikan di tempat lain. |
47611 | PERDAGANGAN ECERAN ALAT TULIS MENULIS DAN GAMBAR | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat tulis-menulis dan gambar, seperti pensil, pulpen, spidol, balpoin, sign pen, pensil mekanik, jangka, kuas gambar, rapido, crayon dan pastel, papan tulis, meja gambar, white board, alat-alat sablon, pita mesin tulis, cat air, cat minyak, karet penghapus, kayu penghapus, tip-ex, tinta, pengasah pensil, penggaris dan kapur tulis. |
47612 | PERDAGANGAN ECERAN HASIL PENCETAKAN DAN PENERBITAN | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus hasil pencetakan dan penerbitan, seperti faktur, nota, kuitansi, kartu nama, etiket, amplop, agenda, buku alamat, kartu ucapan, kartu pos, perangko, materai, album, buku tulis, buku gambar, kertas bergaris, kertas grafik, atlas, huruf braile, surat kabar, majalah, buletin, kamus, buku ilmu pengetahuan dan buku bergambar. |
47620 | PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS REKAMAN MUSIK DAN VIDEO DI TOKO | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus rekaman musik dan video, seperti audio tape, CD dan kaset dan video tape dan DVD. Termasuk perdagangan eceran kaset dan CD/DVD kosong. |
47630 | PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS PERALATAN OLAHRAGA DI TOKO | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus peralatan olahraga, seperti berbagai macam bola, raket, jaring/net, stik, bat, peralatan panahan, peralatan pancing, peralatan anggar, peralatan terjun payung, sepatu roda/skate board, sarung tinju, halter, sepeda olahraga, perlengkapan catur, meja biliar, meja pingpong, perlengkapan golf, alat pengaman olahraga, matras, spring board, scoring board, dan ring tinju. Termasuk perdagangan eceran peralatan untuk kemah, perahu dan sepeda standard, sepeda balap dan sepeda mini. |
47640 | PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS ALAT PERMAINAN DAN MAINAN ANAK-ANAK DI TOKO | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat permainan dan mainan anak-anak, seperti boneka, kelereng, bekel, congklak, scrable, karambol, mainan yang berupa alat musik, mobil-mobilan, mainan berupa senjata, mainan berupa alat memasak dan mainan berupa perabotan rumah tangga yang terbuat dari berbagai bahan. |
47650 | PERDAGANGAN ECERAN KERTAS, KERTAS KARTON DAN BARANG DARI KERTAS/KARTON | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus kertas, karton dan barang dari kertas/karton, seperti kertas HVS, kertas doorslag, kertas kraft, kertas tipis, kertas kalkir, kertas berwarna, karton manila, karton buffalo skin, karton serat (fiber board), kertas pembungkus (wrapping), karton kemasan untuk makanan/minuman, kantong kertas, kertas/karton berlapis, kertas surat (stationary), stensil sheet, kertas karbon dan kertas duplikator. |
47711 | PERDAGANGAN ECERAN PAKAIAN | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus pakaian, baik terbuat dari tekstil, kulit, maupun kulit buatan, seperti kemeja, celana, jas, mantel, jaket, piyama, kebaya, blus, rok, daster, singlet, kutang/BH, gaun, rok dalam, baju bayi, pakaian tari, pakaian adat, mukena dan jubah. |
47712 | PERDAGANGAN ECERAN SEPATU, SANDAL DAN ALAS KAKI LAINNYA | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus sepatu, sandal dan alas kaki lainnya baik terbuat dari kulit, kulit buatan, plastik, karet, kain maupun kayu, seperti sepatu laki-laki dewasa, sepatu perempuan dewasa, sepatu anak, sepatu olahraga, sepatu sandal, sandal, selop dan sepatu kesehatan. |
47713 | PERDAGANGAN ECERAN PERLENGKAPAN PAKAIAN | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus pelengkap pakaian, seperti selendang, kerudung, sapu tangan, ikat kepala, blangkon, peci, topi, dasi, ikat pinggang, cadar, sarung tangan, kaos kaki, handuk dan selimut. Termasuk juga perdagangan eceran kancing baju, ritsleting dan lainnya. |
47714 | PERDAGANGAN ECERAN TAS, DOMPET, KOPER, RANSEL DAN SEJENISNYA | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus tas, dompet, koper, ransel dan sejenisnya baik terbuat dari kulit, kulit buatan, tekstil, plastik ataupun karet, seperti tas tangan, tas belanja, tas sekolah, tas surat, tas olahraga, dompet, kotak rias, sarung pedang/pisau, tempat kamera, tempat kaca mata dan kotak pensil. |
47721 | PERDAGANGAN ECERAN BAHAN KIMIA | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus bahan kimia di dalam bangunan, seperti soda kostik, soda abu, kalium hidroksida, amoniak, argon, bahan pewarna, bahan pengawet, bahan untuk pestisida, pelarut dan eter. |
47723 | PERDAGANGAN ECERAN BARANG FARMASI BUKAN DI APOTIK | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang farmasi dan obat-obatan yang berbentuk jadi (sediaan) bukan apotik , misalnya dalam bentuk tablet, kapsul, salep, larutan, larutan parenteral dan suspensi, seperti obat-obatan untuk penyakit kulit, mata, gigi, telinga, saluran pernapasan, saluran pencernaan, darah tinggi, kelainan hormon dan vitamin-vitamin. Contohnya adalah toko obat. |
47724 | PERDAGANGAN ECERAN OBAT TRADISIONAL | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai macam jamu (obat tradisional) yang bahannya berasal dari tumbuh-tumbuhan, hewan atau mineral misalnya yang berbentuk pil, kapsul, bubuk dan bentuk cair di dalam bangunan. |
47725 | PERDAGANGAN ECERAN KOSMETIK | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang-barang kosmetik, seperti kosmetik untuk tata rias muka (eye shadow, maskara, krim wajah, lipstik, lipliner); preparat wangi-wangian (cologne, toilet water, parfum), preparat rambut (sampo, tonik rambut, minyak rambut); preparat kuku (base coat, nail polish, nail cream, cuticle remover); preparat perawat kulit (baby oil, cleansing lotion, masker, krim kaki); preparat untuk kebersihan badan (deodoran semprot, deodoran krim, douches); preparat cukur (sabun cukur, shaving cream); kosmetik tradisional (bedak, mangir, lulur); kosmetik lainnya antara lain bedak badan, kapas kecantikan dan baby powder. Contohnya toko kosmetik. |
47727 | PERDAGANGAN ECERAN AROMATIK/PENYEGAR (MINYAK ATSIRI) | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus aromatik/penyegar minyak atsiri, seperti minyak kenanga, minyak sereh, minyak kayu putih, minyak cendana, minyak lawang, minyak tengkawang, minyak gandapura, minyak jarak, minyak kapulaga, minyak pala, minyak delas dan minyak akar wangi. |
47729 | PERDAGANGAN ECERAN LAINNYA BUKAN YANG TERCAKUP PADA KELOMPOK 44721 S.D. 47727 | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47721 s.d. 47727, seperti gelatin, bahan isolasi panas selain plastik dan karet, bahan semir, kapur barus dan bahan jamu (simplisia). |
47731 | PERDAGANGAN ECERAN ALAT FOTOGRAFI DAN PERLENGKAPANNYA | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat fotografi dan perlengkapannya, seperti kamera foto, kamera sinematografi, proyektor sinematografi, pesawat rekam suara, pesawat reproduksi suara proyektor gambar, over head projector, aparat cahaya kilat fotografi, frame kamera, camera bodies, perlengkapan proyektor gambar dan cassete film transfer. |
47732 | PERDAGANGAN ECERAN ALAT OPTIK DAN PERLENGKAPANNYA | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat optik dan perlengkapannya, seperti kaca mata pengelas, teropong monokuler, teropong binokuler, kaca pembesar, kaca pengintip, strereoskop dan mikroskop. |
47733 | PERDAGANGAN ECERAN KACA MATA | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai macam kaca mata, seperti kaca mata pembantu penglihatan, kaca mata peredam sinar matahari/cahaya, lensa kontak (contact lens, soft lens) dan frame kaca mata. |
47734 | PERDAGANGAN ECERAN JAM | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai jam, seperti arloji tangan, arloji saku, jam dinding, jam beker, lonceng dan alat ukur waktu lainnya, termasuk perdagangan eceran bagian dari arloji dan jam. |
47735 | PERDAGANGAN ECERAN BARANG PERHIASAN | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang perhiasan baik terbuat dari batu mulia, berlian, intan, batu aji, serbuk dan bubuk intan, batu permata, batu permata tiruan, logam mulia ataupun bukan logam mulia, seperti cincin, kalung, gelang, giwang (anting-anting), tusuk konde peniti, bross, ikat pinggang dan kancing dari logam mulia (platina, emas dan perak). |
47736 | PERDAGANGAN ECERAN PERLENGKAPAN PENGENDARA KENDARAAN BERMOTOR | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran perlengkapan pengendara kendaraan bermotor, seperti helm, jaket, jas hujan, sarung tangan, masker dan lain-lainnya. |
47737 | PERDAGANGAN ECERAN PEMBUNGKUS DARI PLASTIK | Golongan ini mencakup perdagangan eceran barang pembungkus dari plastik, seperti plastik kiloan, plastik sampah, kantong plastik dan barang pembungkus dari plastik lainnya. |
47739 | PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BARANG BARU LAINNYA YTDL | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang baru lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti kegiatan perdagangan eceran bahan pembersih, senjata dan amunisi, perangko dan uang logam dan produk bukan makanan ytdl. |
47741 | PERDAGANGAN ECERAN BARANG BEKAS PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang bekas perlengkapan rumah tangga, seperti meja bekas, kursi bekas, lemari bekas, tempat tidur bekas, bufet bekas dan perangkat untuk makan dan minum bekas. Perdagangan eceran mobil dan motor bekas dimasukkan dalam kelompok 45104 dan 45404. |
47742 | PERDAGANGAN ECERAN PAKAIAN, ALAS KAKI DAN PERLENGKAPAN PAKAIAN BEKAS | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran pakaian, alas kaki dan pelengkap pakaian bekas, seperti baju bekas, celana bekas, mantel bekas, sepatu bekas, selendang dan topi bekas. |
47743 | PERDAGANGAN ECERAN BARANG PERLENGKAPAN PRIBADI BEKAS | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang perlengkapan pribadi bekas, seperti jam tangan bekas, jam dinding bekas dan barang perhiasan bekas. |
47744 | PERDAGANGAN ECERAN BARANG LISTRIK DAN ELEKTRONIK BEKAS | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang listrik dan elektronik bekas, seperti radio bekas, tape recorder bekas, televisi bekas, mesin cuci bekas, seterika listrik bekas dan pengering/pengeriting rambut bekas. |
47745 | PERDAGANGAN ECERAN BAHAN KONSTRUKSI DAN SANITASI BEKAS | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran bahan konstruksi dan sanitasi bekas, seperti wastafel bekas, kloset bekas dan bak air bekas. |
47746 | PERDAGANGAN ECERAN BARANG ANTIK | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang-barang antik, seperti guci bekas, bokor bekas, lampu gantung bekas dan meja/kursi marmer bekas. |
47749 | PERDAGANGAN ECERAN BARANG BEKAS LAINNYA | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang bekas lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47741 s.d. 47746. |
47751 | PERDAGANGAN ECERAN HEWAN PIARAAN (PET ANIMALS) | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran hewan piaraan, seperti kucing, anjing, ular, kelinci, biawak, dan lain-lain, misalnya pet shop. |
47752 | PERDAGANGAN ECERAN HEWAN TERNAK | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran hewan ternak, seperti sapi, kambing, dan unggas. |
47753 | PERDAGANGAN ECERAN IKAN HIAS | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran benih ikan hias dan ikan hias. Perdagangan ikan olahan dari perikanan masuk di kelompok 47245. |
47754 | PERDAGANGAN ECERAN PAKAN TERNAK/UNGGAS/IKAN DAN HEWAN PIARAAN | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus pakan ternak/unggas/ikan dan makanan hewan piaraan di dalam bangunan, seperti ransum pakan ternak/unggas/ikan, konsentrat pakan ternak/unggas/ikan, tepung tulang, tepung darah dan tepung kerang. |
47761 | PERDAGANGAN ECERAN BUNGA POTONG/FLORIST | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran bunga potong/florist. |
47762 | PERDAGANGAN ECERAN TANAMAN HIAS, BIBIT BUAH-BUAHAN DAN TANAMAN OBAT | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus tanaman hias, seperti anggrek, mawar, melati, sedap malam dan bibit tanaman hias. |
47763 | PERDAGANGAN ECERAN PUPUK DAN PEMBERANTAS HAMA | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai macam pupuk dan pemberantas hama, seperti pupuk buatan tunggal (urea, ZA, TSP, DSP), pupuk buatan majemuk dan campuran (mono amonium fosfat, diamonium fosfat, nitrogen fosfat kalium), pupuk alam (pupuk kompos, pupuk dolomit, pupuk kapur), insektisida, fungisida, rodentisida, herbisida, nematisida dan akarisida. |
47764 | PERDAGANGAN ECERAN PERLENGKAPAN DAN MEDIA TANAMAN HIAS | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran perlengkapan tanaman hias, seperti pot, media tanam, dan lainnya |
47781 | PERDAGANGAN ECERAN BARANG KERAJINAN DARI KAYU, BAMBU, ROTAN, PANDAN, RUMPUT DAN SEJENISNYA | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang kerajinan dari kayu, bambu, rotan, pandan, rumput dan sejenisnya, seperti patung, topeng, relief, ukiran nama, wayang, pigura, kap lampu, bingkai, talam/baki, tas, keranjang, tikar, topi/tudung, kerai, hiasan dinding dan keset. Termasuk kegiatan galeri kesenian yang menjual barang kerajinan tersebut. |
47782 | PERDAGANGAN ECERAN BARANG KERAJINAN DARI KULIT, TULANG, TANDUK, GADING, BULU DAN BINATANG/HEWAN YANG DIAWETKAN | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang kerajinan dari kulit, tulang, tanduk, bulu dan binatang/hewan yang diawetkan, seperti kipas dari kulit penyu, karangan bunga dari kulit kerang, pipa rokok dari tulang, pajangan dari tanduk, pajangan dari gading, pajangan dari bulu burung merak dan binatang/hewan yang diawetkan. Termasuk kegiatan galeri kesenian yang menjual barang kerajinan tersebut. |
47783 | PERDAGANGAN ECERAN BARANG KERAJINAN DARI LOGAM | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang kerajinan dari logam, seperti vas bunga, patung, tempat lilin, piala, medali dan gantungan kunci. Termasuk kegiatan galeri kesenian yang menjual barang kerajinan tersebut. |
47784 | PERDAGANGAN ECERAN BARANG KERAJINAN DARI KERAMIK | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang kerajinan dari keramik, seperti patung, vas bunga, asbak, tempat sirih, celengan dan pot bunga. Termasuk kegiatan galeri kesenian yang menjual barang kerajinan tersebut. |
47785 | PERDAGANGAN ECERAN LUKISAN | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus lukisan, seperti lukisan orang, lukisan binatang dan lukisan pemandangan. Termasuk kegiatan galeri kesenian yang menjual lukisan. |
47789 | PERDAGANGAN ECERAN BARANG KERAJINAN DAN LUKISAN LAINNYA | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang-barang kerajinan dan lukisan lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47781 s.d. 47785. Termasuk kegiatan galeri kesenian yang menjual barang kerajinan tersebut. |
47791 | PERDAGANGAN ECERAN MESIN PERTANIAN DAN PERLENGKAPANNYA | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus mesin pertanian dan perlengkapannya, seperti traktor, mesin bajak, mesin pemupuk, mesin semai, mesin penanam, mesin penugal, mesin potong rumput, mesin penyemprot, mesin pengupas, mesin perontok, rice milling unit, mesin perah susu, serta komponen dan suku cadang mesin pertanian. |
47792 | PERDAGANGAN ECERAN MESIN JAHIT DAN PERLENGKAPANNYA | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus mesin jahit dan perlengkapannya, seperti mesin jahit tangan/kaki, mesin jahit listrik, mesin obras, mesin bordir, mesin oversum, serta komponen dan suku cadang mesin jahit. |
47793 | PERDAGANGAN ECERAN MESIN LAINNYA DAN PERLENGKAPANNYA | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus mesin lainnya yang belum terliput dalam kelompok 47791 dan 47792, seperti mesin pembangkit tenaga listrik/generator, mesin las, mesin giling kopi, mesin giling tepung, mesin gergaji, mesin bubut, turbin, kincir, mesin tenun, mesin rajut, dan mesin cetak. |
47794 | PERDAGANGAN ECERAN ALAT TRANSPORTASI DARAT TIDAK BERMOTOR DAN BERLENGKAPANNYA | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat transportasi darat tidak bermotor, seperti sepeda khusus untuk orang cacat, becak, pedati, gerobak, sado, kereta dorong, serta komponen dan perlengkapannya. |
47795 | PERDAGANGAN ECERAN ALAT TRANSPORTASI AIR DAN PERLENGKAPANNYA | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran alat transportasi air (bermotor atau tidak), seperti perahu dan sampan, beserta komponen dan perlengkapannya. |
47796 | PERDAGANGAN ECERAN ALAT-ALAT PERTANIAN | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat-alat pertanian, seperti cangkul, bajak, sabit, linggis, alat perontok padi bukan mesin. |
47797 | PERDAGANGAN ECERAN ALAT-ALAT PERTUKANGAN | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran alat-alat pertukangan, seperti pahat, gergaji, obeng, tang, palu, ketam, kampak. |
47911 | PERDAGANGAN ECERAN MELALUI MEDIA UNTUK KOMODITI MAKANAN, MINUMAN, TEMBAKAU, KIMIA, FARMASI, KOSMETIK DAN ALAT LABORATORIUM | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang makanan, minuman, tembakau, kimia, farmasi, kosmetik dan alat laboratorium melalui pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepon, radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya. |
47912 | PERDAGANGAN ECERAN MELALUI MEDIA UNTUK KOMODITI TEKSTIL, PAKAIAN, ALAS KAKI DAN BARANG KEPERLUAN PRIBADI | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang tekstil, pakaian, alas kaki dan barang keperluan pribadi melalui pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepon, radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya. |
47913 | PERDAGANGAN ECERAN MELALUI MEDIA UNTUK BARANG PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA DAN PERLENGKAPAN DAPUR | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang keperluan rumah tangga dan perlengkapan dapur melalui pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepon, radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya. |
47914 | PERDAGANGAN ECERAN MELALUI MEDIA UNTUK BARANG CAMPURAN SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM 47911 S.D. 47913 | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang campuran sebagaimana tersebut dalam 47911 s.d. 47913 melalui pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepon, radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya. |
47919 | PERDAGANGAN ECERAN MELALUI MEDIA UNTUK BERBAGAI MACAM BARANG LAINNYA | Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai barang lainnya melalui pesanan dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, model, telepon, tv, internet, media massa, dan sejenisnya. Termasuk juga kegiatan Penyelenggara Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronok (PTPMSE) yang menyediakan sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan (penyedia marketplace, price grabber, daily deals, iklan baris online, dll). |
62029 | AKTIVITAS KONSULTASI KOMPUTER DAN MANAJEMEN FASILITAS KOMPUTER | Kelompok ini mencakup usaha konsultasi tentang tipe dan konfigurasi dari perangkat keras komputer dengan atau tanpa dikaitkan dengan aplikasi piranti lunak. Perencanaan dan perancangan sistem komputer yang mengintegrasikan perangkat keras, piranti lunak dan teknologi komunikasi komputer. Konsultasi biasanya menyangkut analisis kebutuhan pengguna komputer dan permasalahannya, serta memberikan jalan keluar yang terbaik. Unit yang diklasifikasikan dalam subgolongan ini dapat menyediakan komponen sistem perangkat keras dan piranti lunak sebagai bagian dari jasa yang terintegrasi atau komponen ini dapat disediakan oleh pihak ketiga atau vendor. Unit yang diklasifikasikan dalam subgolongan ini pada umumnya menginstal sistem dan melatih serta mendukung pengguna sistem. Termasuk penyediaan manajemen dan pengoperasian sistem komputer klien dan/atau fasilitas pengolahan data di tempat klien, demikian juga jasa pendukung terkait. Kegiatan sejenis yang dilakukan oleh unit penjualan perusahaan komputer dimasukkan didalam kelompok 47411. |
68110 | REAL ESTATE YANG DIMILIKI SENDIRI ATAU DISEWA | Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan tempat tinggal dan bangunan bukan tempat tinggal (seperti tempat pameran, fasilitas penyimpanan pribadi, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan tempat tinggal untuk rumah yang bisa dipindah-pindah. |
70203 | AKTIVITAS KEHUMASAN | Kelompok ini mencakup pelaksanaan aktivitas komunikasi untuk membangun dan mempertahankan hubungan yang baik dan bermanfaat antara organisasi, bisnis, atau personal dengan publik yang mempengaruhi citra organisasi maupun personal. |
73100 | PERIKLANAN | Kelompok ini mencakup usaha berbagai jasa periklanan (baik dengan kemampuan sendiri atau disubkontrakkan), meliputi jasa bantuan penasihat, kreatif, produksi bahan periklanan, perencanaan dan pembelian media. Kegiatan yang termasuk seperti penciptaan dan penempatan iklan di surat kabar, majalah dan tabloid, radio, televisi, internet dan media lainnya; penciptaan dan penempatan iklan lapangan, misalnya papan pengumuman, panel-panel, jenis poster dan gambar, selebaran, pamflet, edaran, brosur dan frames, iklan jendela, desain ruang pamer, iklan mobil dan bus dan lain-lain; media penggambaran, yaitu penjualan ruang dan waktu untuk berbagai macam media iklan permohonan; iklan udara (aerial advertising), distribusi atau pengiriman materi atau contoh iklan; penyediaan ruang iklan di dalam papan pengumuman atau billboard dan lain-lain; penciptaan stan serta struktur dan tempat pamer lainnya; dan memimpin kampanye pemasaran dan jasa iklan lain yang ditujukan pada penarikan dan pempertahankan pelanggan, seperti promosi produk, pemasaran titik penjualan (point of sale), iklan surat (direct mail), konsultasi pemasaran. |
74100 | AKTIVITAS PERANCANGAN KHUSUS | Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa perancangan khusus, seperti perancangan mode yang berhubungan dengan tekstil, pakaian jadi, sepatu, perhiasan, furnitur dan dekorasi interior lain serta barang mode lainnya seperti halnya barang pribadi atau rumah tangga; perancang industrial, yaitu penciptaan dan pengembangan desain dan spesifikasi yang mengoptimalkan penggunaan, nilai dan tampilan produk, termasuk penentuan bahan konstruksi, mekanisme, bentuk, warna dan penyelesaian akhir permukaan produk, pendekatan kepada kebutuhan dan karasteristik manusia, keamanan, pengenalan pasar dan efisien dalam produksi, distribusi, penggunaan dan produksi; kegiatan perancangan grafis, kegiatan desainer interior dan kegiatan dekorator interior. |
74201 | AKTIVITAS FOTOGRAFI | Kelompok ini mencakup kegiatan fotografi atau pemotretan, baik untuk perorangan atau kepentingan bisnis, seperti fotografi untuk paspor, sekolah, pernikahan dan lain-lain; fotografi untuk tujuan komersil, publikasi, mode, real estat atau pariwisata; fotografi dari udara (pemotretan dari udara atau aerial photography) dan perekaman video untuk acara seperti pernikahan, rapat dan lain-lain. Kegiatan lain adalah pemrosesan dan pencetakan hasil pemotretan tersebut, meliputi pencucian, pencetakan dan perbesaran dari negatif film atau cine-film yang diambil klien; laboratorium pencucian film dan pencetakan foto; photo shop (tempat cuci foto) satu jam (bukan bagian dari toko kamera); mounting slide dan penggandaan dan restoring atau pengubahan sedikit tranparasi dalam hubungannya dengan fotografi. Termasuk juga kegiatan jurnalis foto dan pembuatan mikrofilm dari dokumen. Produksi film untuk bioskop dan video dan distribusinya dimasukkan dalam golongan 591. |
74902 | AKTIVITAS KONSULTASI BISNIS DAN BROKER BISNIS | Kelompok ini mencakup usaha pemberian saran dan bantuan operasional pada dunia bisnis, seperti kegiatan broker bisnis yang mengatur pembelian dan penjualan bisnis berskala kecil dan menengah, termasuk praktik profesional, kegiatan broker hak paten (pengaturan pembelian dan penjualan hak paten), kegiatan penilaian selain real estat dan asuransi (untuk barang antik, perhiasan dan lain-lain), audit rekening dan informasi tarif barang atau muatan, kegiatan pengukuran kuantitas dan kegiatan peramalan cuaca. Tidak termasuk makelar real estat. |
77100 | AKTIVITAS PERSEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI MOBIL, BUS, TRUK DAN SEJENISNYA | Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) semua jenis alat transportasi darat tanpa operatornya seperti mobil, truk dan mobil derek. Penyewaan atau sewa guna usaha tanpa hak opsi alat transportasi darat dengan operatornya dicakup dalam golongan 492 dan 494. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) dicakup dalam kelompok 64910. Penyewaan sepeda dicakup dalam kelompok 77210. |
77301 | AKTIVITAS PERSEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI MESIN DAN PERALATAN INDUSTRI | Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin dan peralatan industri tanpa operator yang secara umum digunakan sebagai barang modal oleh perusahaan, seperti mesin pembangkit listrik, mesin tekstil, mesin pengolahan atau pengerjaan logam dan kayu, mesin percetakan dan mesin las listrik. Termasuk mesin penggerak atau uap dan turbin, perkakas mesin, alat pertambangan dan perminyakan, peralatan radio, televisi dan komunikasi profesional, alat untuk produksi gambar hidup, alat pengukur dan pemeriksa dan mesin ilmiah, komersil dan industri lainnya. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) mesin dan peralatan industri yang secara umum digunakan sebagai barang modal oleh perusahaan dimasukkan ke dalam kelompok 64910. |
77302 | AKTIVITAS PERSEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI ALAT TRANSPORTASI DARAT BUKAN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH | Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) semua jenis alat transportasi darat bukan kendaraan bermotor roda empat atau lebih (mobil, bis, truk dan sejenisnya) tanpa operatornya, seperti sepeda motor, caravan, camper, railroad vehicle dan sejenisnya. Kelompok ini juga mencakup usaha persewaan peti kemas (container). Persewaan alat transportasi darat dengan operatornya dicakup dalam subgolongan 4922, 4942 dan 4943. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) alat transportasi darat selain kendaraan bermotor roda empat atau lebih dicakup dalam 64910. Penyewaan alat transportasi darat kendaraan bermotor roda empat atau lebih (mobil, bis, truk dan sejenisnya) tanpa operatornya masuk dalam 77100. Penyewaan sepeda dicakup dalam 77210. |
77303 | AKTIVITAS PERSEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI ALAT TRANSPORTASI AIR | Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) alat transportasi air tanpa operatornya, seperti motor boat, perahu, kapal dan sejenisnya. Penyewaan alat transportasi air dengan operatornya dicakup dalam golongan pokok 50 pada kelompok yang bersesuaian. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) alat transportasi air tercakup dalam 64910. Penyewaan kapal pesiar dicakup dalam 77210. |
77304 | AKTIVITAS PERSEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI ALAT TRANSPORTASI UDARA | Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) alat transportasi udara tanpa operatornya, seperti pesawat terbang, balon udara dan sejenisnya. Penyewaan alat transportasi udara dengan operatornya dicakup dalam golongan pokok 51 pada kelompok yang bersesuaian. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) alat transportasi udara dimasukkan ke dalam 64910 |
77305 | AKTIVITAS PERSEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI MESIN PERTANIAN DAN PERALATANNYA | Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin dan peralatan pertanian dan kehutanan tanpa operator termasuk perlengkapannya, seperti mesin dan peralatan yang dihasilkan oleh subgolongan 2821, sebagai contoh traktor pertanian dan sejenisnya. Penyewaan mesin dan peralatan pertanian dan kehutanan dengan operatornya termasuk perlengkapannya secara berturut-turut dimasukkan dalam subgolongan 0161 dan 0240. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) mesin dan peralatan pertanian dan kehutanan dimasukkan ke dalam 64910. |
77306 | AKTIVITIAS PERSEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI MESIN DAN PERALATAN KONSTRUKSI DAN TEKNIK SIPIL | Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin dan peralatan konstruksi dan teknik sipil termasuk perlengkapannya tanpa operatornya, seperti lori derek (crane lorries), tangga dan panggung kerja (scaffold dan work platform) tidak termasuk pemasangan dan pemancangannya dan sejenisnya. Penyewaan mesin dan peralatan konstruksi dan teknik sipil termsuk perlengkapannya dengan operatornya dimasukkan dalam 43905. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) mesin dan peralatan konstruksi dan teknik sipil dimasukkan ke dalam 64910. |
77307 | AKTIVITAS PERSEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI MESIN KANTOR DAN PERALATANNYA | Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) semua jenis mesin kantor dan peralatannya tanpa operator, seperti mesin tik, mesin akuntansi, mesin dan peralatan penghitung (cash register, kalkulator elektronik dan lain-lain), mesin pengolah data, mesin fotokopi, furnitur kantor dan sejenisnya. Termasuk penyewaan komputer dan perlengkapannya tanpa operatornya. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) mesin kantor dan peralatannya dimasukkan ke dalam 64910. |
77309 | AKTIVITAS PERSEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI MESIN, PERALATAN DAN BARANG BERWUJUD LAINNYA YTDL | Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin, peralatan dan barang berwujud ytdl dalam subgolongan 7730 yang secara umum digunakan sebagai barang modal, seperti kontainer untuk tempat tinggal atau kantor, palet (alat pengangkat kontainer) dan sejenisnya. Termasuk penyewaan hewan ternak, kuda pacu dan sejenisnya. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) mesin, peralatan dan barang berwujud ytdl dimasukkan ke dalam 64910. |
81211 | AKTIVITAS KEBERSIHAN UMUM BANGUNAN | Kelompok ini mencakup usaha jasa kebersihan bermacam jenis gedung milik perusahaan/lembaga/badan/instansi pemerintah atau swasta, seperti gedung perkantoran, pabrik, pertokoan, balai pertemuan dan gedung sekolah, termasuk jasa kebersihan interior gedung-gedung tersebut, seperti pembersihan lantai, dinding, furnitur, jendela, ventilasi dan unit exhaust. Pencucian karpet dan permadani serta pembersihan gorden dimasukkan dalam kelompok 96200. Kegiatan jasa kebersihan gedung yang dilakukan oleh pekerja yang melayani rumah tangga dimasukkan dalam kelompok 97000. |
82111 | AKTIVITAS PENYEDIA GABUNGAN JASA ADMINISTRASI KANTOR | Kelompok ini mencakup penyediaan gabungan jasa administrasi perkantoran sehari-hari, seperti penerimaan tamu, perencanaan keuangan, pemeliharaan catatan dan tagihan rekening, jasa personalia dan surat menyurat. |