Prosedur & Persyaratan Pembuatan PT/CV

1. Hal -hal yang perlu disiapkan :
a). Nama PT
Nama yang diajukan minimalĀ terdiri dari 3 suku kata, merupakan nama baru yang belum pernah digunakan oleh perusahaan lain, dan tidak boleh menggunakan kata serapan asing.
Penggunaan nama sebut PT diatur secara lengkap dalam PP 43/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
b). Domisili / Tempat dan Kedudukan PT
Merupakan tempat dimana PT beralamat dan berkedudukan hukum, disesuaikan dengan wilayah Kotamadya/Kabupaten.
Sebagai contoh, apabila tempat kedudukan PT yang dipilih adalah Jakarta Timur, maka alamat PT juga harus berada di wilayah Jakarta Timur.
c). Maksud dan Tujuan PT
Berisi penjelasan tentang semua kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh PT yang akan didirikan. Maksud dan tujuan Ptdiatur dalam Pasal 3 tentang Akta Pendirian PT.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam maksud dan tujuan PT, yaitu:
- Anda bisa memilih bidang usaha apapun, kecuali yang yang dilarang oleh peraturan
- Bidang usaha yang akan dijalankan, harus tertulis dalam akta pendirian PT
- Bidang usaha yang akan dijalankan, harus memiliki izin usaha. Contoh apabila kegiatan usaha anda adalah restoran, maka anda wajib memiliki Izin Restoran
d). Struktur Permodalan PT
Sesuai Undang- Undang PT, untuk modal pada PT ada 2, yakni Modal Dasar dan Modal Setor. Untuk mengetahui klasifikasi besar, kecil, dan menengah modal suatu PT, silakan konsultasikan kepada kami.
e). Pengurus PT
Pengurus PT terdiri dari unsur Direktur dan Komisaris. Apabila terdapat lebih dari 1 orang Direktur, maka salah satu diangkat sebagai Direktur Utama. Untuk Komisaris, juga berlaku hal yang sama.
Direktur bertugas bertanggung jawab penuh atas berjalannya Perusahaan, menjalankan perusahaan sehari hari, termasuk tanda tangan kontrak, tanda tangan giro dan cek atas nama perusahaan, dan kegiatan lainnya.
Komisaris bertugas mengawasi, memberikan nasihat kepada Direktur. Meski begitu Komisaris tidak berhak bertindak atas nama perusahaan, sehingga pemegang jabatan Komisaris tidak berhak menandatangani kontrak serta beebrapa kegiatan lainnya.
_____________________
2. Membuat Akta Pendirian di Notaris
Akta Pendirian PT tidak harus dibuat oleh Notaris yang bertempat kedudukan sama dengan tempat kedudukan PT. Bisa menggunakan Notaris mana saja asalkan Notaris tersebut telah memperoleh SK pengangkatan, disumpah dan terdaftar di Kemenkumham.
Semua Pendiri PT akan menandatangani Akta Pendirian PT di hadapan Notaris. Apabila ada salah satu dan/atau semua pendiri PT ada yang berhalangan untuk menghadap Notaris, maka dapat dikuasakan.
Notaris juga akan membacakan isi dari Akta Pendirian PT, serta menjelaskan apa saja maksud dari pasal-pasal yang ada dalam Akta Pendirian PT.
Pada saat penandatanganan Akta Pendirian PT, Notaris juga akan meminta beberapa dokumen pernyataan. Diantaranya penggunaan nama PT, alamat lengkap PT, penyetoran modal, serta dokumen-dokumen lainnya.
_____________________
3. Pengesahan SK Menteri Pendirian PT
Setelah dibuat Akta Pendirian PT, Notaris akan mengajukan pengesahan badan hukum atas PT kepada Kementerian Hukum dan HAM.
Lalu Kementerian akan mengeluarkan Surat Keputusan pengesahan badan hukum PT, sehingga PT tersebut dapat beroperasi sebagai badan hukum yang telah diakui oleh Negara.
Setelah PT menjadi badan hukum, PT akan dianggap sebagai suatu subjek hukum baru, yang memiliki hak dan kewajiban yang melekat selamanya.
Salah satu kewajiban tersebut diantaranya adalah harus memiliki nomor pajak dan kewajiban untuk lapor pajak.
Dan karena telah menjadi badan hukum, PT sudah bisa melakukan kontrak dengan pihak ketiga serta melakukan perbuatan hukum lain atas nama perusahaan sendiri (atas nama PT).
_____________________
4. Mengurus Domisili Kelurahan
Kecuali di DKI Jakarta,Domisili Usaha ataua yang dikenal dengan sebutan SKDP, SKU, SKDU,SITU atau Domisili Kelurahan menerangkan tentang dimana alamat PT berada masih dibutuhkan semua Pelaku usaha.
Dan karena izin domisili dikeluarkan oleh Kelurahan. Dengan demikian, pengaturan izin domisili diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.
_____________________
5. Mengurus NPWP di Kantor Pajak
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Dalam pembuatan PT, akan memperoleh 2 (dua) dokumen terkait dengan kewajiban perpajakan, yaitu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar Pajak (SKT Pajak).
Sedangkan dokumen Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah optional, karena tidak semua pembuatan PT itu wajib menjadi perusahaan PKP.
_____________________
6. Mengurus Izin Usaha (OSS)
Tujuan dari mendirikan perusahaan adalah melakukan kegiatan komersil atau dengan kata lain melakukan kegiatan usaha untuk mencari keuntungan.
Dalam menjalankan kegiatan usaha tersebut, setiap perusahaan harus memiliki izin usaha
SIUP adalah surat izin untuk bisa melaksanakan usaha perdagangan dan jasa, dimana bidang-bidang usaha perdagangan dan jasa yang bisa dipilih ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Sesuai dengan Permendag No. 46 tahun 2009, ada 4 (empat) kategori SIUP yang dapat dipilih dalam prosedur pembuatan PT dengan SIUP, yaitu SIUP Kecil, SIUP Menengah dan SIUP Besar.
Dalam SIUP akan diberikan izin usaha atas bidang usaha berupa 4 (empat) digit KBLI.
KBLI adalah klasifikasi bidang usaha yang disusun oleh pemerintah yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik sesuai dengan Perka BPS 19 tahun 2017 tentang Perubahan KBLI 2015.
_____________________
7. Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)
Nomor Induk Berusaha merupakan produk baru dalam layana Perizinan di Indonesia yang diterbitkan di tahun 2018 dan sebagai solusi mudah perizinan saat ini. Berdasarkan PPĀ 24 Tahun 2018 tersebut NIB berguna sebagai pengganti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Angka Pengenal Impor (API).