Hal-Hal yang Wajib Diketahui Tentang E-Sertifikat Tanah

Hal-Hal yang Wajib Diketahui Tentang E-Sertifikat Tanah

Belum lama ini, Pemerintah menerbitkan peraturan baru tentang sertifikat tanah elektronik tepatnya melalui Peraturan Menteri ATR Kepala BPN Nomor 1 tahun 2021. Aturan seperti ini diterbitkan yaitu merupakan payung hukum terutama sebagai tanda bukti kepemilikan tanah. Sertipikat Elektronik yang selanjutnya disebut SertipikatEl adalah Sertipikat yang diterbitkan melalui Sistem Elektronik dalam bentuk Dokumen Elektronik.

Ada dua cara penerbitan E-sertifikat tanah tersebut yang mana tercantum ke dalam pasal 6 regulasi ini. Pertama yaitu penerbitan sertifikat tanah elektronik yang pertama kali dilakukan melalui pendaftaran tanah yang memang belum terdaftar. (Pendaftaran Pertama kali)

Kemudian yang kedua yaitu penerbitan juga dapat dilakukan melalui seperti melalui Pemecahan Hak, pendaftaran Akta, Perubahan Hak, atau Pergantian sertifikat untuk menjadi sertifikat elektronik tanah yang telah terdaftar sebelumnya. (Pemeliharaan Pendaftaran Tanah)

Permohonan Pendaftaran Pertama kali dan Pemeliharaan Pendaftaran Tanah dilakukan sesuai dengan ketentuan PP no 128 tahun 2015. Pendaftaran tanah secara elektronik ini akan dilakukan secara bertahap mulai dari Tanah Instansi Pemerintah, Badan Hukum hingga akhirnya pada Sertipikat atas nama perorangan.

Oleh karena itu, untuk lebih jelas lagi, Anda bisa melihat ulasan berikut ini tentang hal-hal yang wajib untuk diketahui terutama mengenai E-sertifikat tanah atau sertifikat tanah elektronik.

 

Pendaftaran E-Sertifikat Tanah

Penerbitan e-sertifikat tanah ini bagi pendaftaran tanah untuk pertama kalinya yang memang belum terdaftar akan melalui proses Pengukuran, Pemetaan, Pengumpulan data yuridis, Pengolahan data, Validasi Panitia A, SK Hak, Penerbitan Sertifikat El.

Penerbitan e-sertifikat tanah ini bagi tanah yang sudah terdaftar, Pemegang Hak dapat mengajukan Permohonan Alih Media Sertipikat Elektronik atau didaftarkan bersamaan dengan perubahan Hak seperti jual beli atau hibah, melalui PPAT. SelanjutnyaPetugas ATR/BPN melakukan Validasi Bidang dan Verifikasi Pemegang Hak. Setelah Verifikasi dan Validasi selesai, dalam beberapa hari dilakukan Pengesahan oleh Pejabat melalui Tanda Tangan Elektronik.

 

Data

Terkait dengan data, yang mana akan memuat data dari pemegang hak, data yuridis bidang tanah, data fisik dan akan terjaga pula autentikasinya. Tak hanya itu saja, nantinya produk dari pelayanan elektronik ini seluruhnya akan tersimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik dan Kementerian ATR/BPN juga akan memastikan dengan baik keamanan pendaftaran tanah elektronik karena akan dilaksanakan dengan aman, handal hingga bertanggung jawab penuh.

Manfaat Sertifikat El diantaranya Mendukung budaya paperless office di era digital, Mudah dalam pemeliharaan dan pengelolaan, Dapat diakses kapan saja dan dimana saja, Menghindari resiko kehilangan, terbakar, kehujanan dan pencurian pada dokumen fisik, Mendukung program go green pemerintah, dengan pengurangan penggunaan kertas dan tinta, Mempermudah dan mempercepat proses penanda tanganan dan pelayanan.

 

Tanda Tangan Elektronik

Pada poin ketiga ini penting untuk Anda ketahui pula, yang mana sertifikat tanah yang nantinya akan diterbitkan atau dikeluarkan oleh sistem elektronik tentu saja akan disahkan melalui tanda tangan digital. Hal seperti ini memang telah diatur dan tercantum dalam Pasal 4 No. 4 peraturan Menteri Agraria dan ATR/BPN No. 1 Tahun 2021 tentang sertifikat elektronik.

Apakah tanda tangan digital ini aman? Dengan adanya tanda tangan digital perlu ada jaminan autentikasi terhadap tanda tangan seseorang dan keutuhan sebuah dokumen sehingga tidak dapat disangkal dan dipalsukan. Mengenai hal ini Anda tidak perlu takut atau khawatir, karena tanda tangan elektronik telah terauntentifikasi melalui proses pengamanan informasi menggunakan teknologi persandian (kriptografi) oleh BSSN atau Badan Siber dan Sandi Negara sehingga nantinya tidak akan bisa dipalsukan. Perubahan pada Dokumen elektronik mengakibatkan hilangnya keaslian. Jika ada modifikasi maka Tanda Tangan Elektronik akan rusak.

 

Apa perbedaan Sertifikat tanah analog dengan Sertifikat El?

  • Kode Dokumen: Sertifikat tanah analog menggunakan kode blangko, Sertifikat El menggunakan Hash code.
  • Scan kode QR: Sertifikat tanah analog tidak menggunakan QR code, Sertifikat El menggunakan QR Code, sehingga masyarakat dapat langsung dokumen elektronik.
  • Nomor Identitas: Sertifikat tanah analog menggunakan banyak nomor, yaitu nomor hak, nomor peta bidang, dan nomor identifikasi bidang. Sertifikat El menggunakan single identity yaitu hanya nomor identifikasi bidang
  • Tanda tangan: Sertifikat tanah analog menggunakan tanda tangan manual. Sertifikat El menggunakan tanda tangan digital.
  • Bentuk Dokumen: Sertifikat tanah analog berbasis kertas, Sertifikat El berbasis dokumen elektronik.

 

Jadi, itulah ada sedikit ulasan tentang hal wajib mengenai E-sertifikat tanah. Semoga informasi seperti di atas bisa membuat Anda lebih mengerti tentang peraturan baru mengenai sertifikat tanah konvensional menjadi sertifikat tanah elektronik.

Leave a Reply

jasa pendirian PT legalmax logo

LegalMax.id

Ruko Tanjung Mas Raya Blok B1/37
Jl. Tanjung Barat Raya, Tanjung Barat Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12530

Telp/WA: 0821-2207-0161

Layanan Kami:

Konsultasi via WA
1