“ PT merupakan pilihan tepat bagi usaha yang menampung modal dari pihak lain, memisahkan tanggung jawab antara harta pribadi dan modal yang disetorkan, lebih ekslusif mengambil keputusannya dengan RUPS, tanggung jawab yang terbatas, modal yang tertulis pada anggaran dasar, dan kepemilikan modal berupa lembar saham. ”
Pada Artikel kami yang sebelumnya terkait Badan Usaha yang sesuai usaha anda, Nah sekarang kami ingin berbagi info tentang 5 Keuntungan memilih Badan Usaha PT disbanding dengan Badan Usaha CV. Yuk simak artikel berikut ini.
PT merupakan Badan Usaha yang relatif aman bagi para pendirinya, kenapa ?
Hal itu dapat kita lihat melalui bebeberapa poin yang diantaranya sebagai berikut :
- Dapat melakukan perbuatan Hukum
Subjek Hukum yang dapat melakukan perbuatan hukum ialah individu (perorangan) dan Badan Hukum ( PT, Yayasan, Pekumpulan ). Badan Hukum yang dapat melakukan kegiatan usaha dalam hal ini hanya PT.
- WNA bisa menjadi investor dan pengurus (PT PMA)
Sesuai amanat peraturan yang berlaku terkait penanaman modal asing, jelas PT bisa didirikan oleh WNA dan WNA bisa menjadi pengurus di PT tersebut. Hal ini jelas membawa kepastian hukum bagi investor yang menanamkan modalnya pada PT.
- Tanggung Jawab yang terbatas
Tanggung jawab pada PT terbatas pada modal yang disetorkan dan tidak bisa tanggung renteng sampai ke harta pribadi, kecuali terbukti Pengurus pada PT menjalankan kegiatan di luar anggaran dasar dan menimbulkan kerugian bagi Perseroan.
- Kepemilikan modal dalam yang ditentukan oleh lembar saham.
Berbeda dengan CV, pada Anggaran Dasar PT dituliskan jelas besaran modal dasar, modal yang disetorkan, dan kepemilikan modal tersebut dibagi dalam bentuk lembar saham yang dibagikan kepada para Pemegang Saham PT
- Perlu RUPS untuk mengambil keputusan dan/ atau mengubah anggaran dasar PT.
Berbeda dengan CV, PT memiliki organ tertinggi yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang wajib diadakan 1 kali dalam 1 tahun (RUPS Tahunan) dan diadakan sesuai kebutuhan Perseroan (RUPS Luar Biasa). Tentunya RUPS ini memberikan memberikan kepastian hokum bagi para Pemegang Saham yang telah menanamkan modal di Perseroan dan Pemegang Saham perlu diinformasikan terkait agenda keputusan yang akan diambil/ perubahan yang akan dilakukan pada Anggaran Dasar PT.
Anda masih kurang jelas ? Legalmax sebagai biro jasa pembuatan PT senantiasa memberikan konsultasi gratis terkait artikel ini dan juga aspek legal dalam usaha anda. Jangkau kami melalui WA di nomor 081386161269 atau email ke consultant@legalmax.id