Sebelum Memulai Usaha Anda, Kenali Dan Pahami Badan Usaha Yang Tepat Untuk Usaha Anda

Sebelum Memulai Usaha Anda, Kenali Dan Pahami Badan Usaha Yang Tepat Untuk Usaha Anda

bikin pt

“Badan usaha di Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu Badan Usaha yang Berbadan hukum, dan Badan Usaha yang tidak berbadan Hukum”

Sering kita mendengar PT, CV, Firma namun jarang ada yang memahami apa badan usaha yang tepat untuk Usaha Anda

Badan Usaha yang berbadan hukum ialah Perseroan Terbatas (PT), yang mana tertulis jelas bagaimana komposisi modal para  Pemegang Saham, memiliki Tanggung Jawab yang terbatas. Tanggung jawab terbatas itu adalah hanya sebatas modal yang dituangkan pada Anggaran Dasar PT tersebut. Selain itu, legitimasi Badan Usaha anda juga disahkan oleh Menkumham RI dan dicatatkan di Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham RI. Sangat aman menjadi pilihan badan usaha bagi anda yang menampung modal dari investor, rekan bisnis, dan kolega lainnya.

Berbeda dengan PT, CV merupakan Badan Usaha yang bukan Badan Hukum. Perbedaaan yang mendasar dengan PT ialah tidak disebutkannnya modal dari para pendiri, tidak disahkan oleh Menteri (hanya ada keterangan terdaftar / SKT ), beberapa usaha juga memperbolehkan badan usaha CV untuk menjalankan kegiatan usaha Konstruksi (IUJK), Perdagangan skala Besar (SIUP), atau bahkan mengimpor sesuatu barang dari luar negeri. Menariknya saat ini nama CV sudah dilindungi dan tidak bisa sama dengan nama CV lain.

Sama sama bukan Badan Hukum, namun sedikit berbeda dengan CV, yaitu Firma dan Persekutuan Perdata.. Firma dan Persekutuan Perdata merupakan pilihan badan usaha bagi kumpulan profesional yang mememiliki ahli dibidang yang sama seperti Advokat, Konsultan Pajak, Konsultan Keuangan.

Perbedaan mendasar dari Badan Hukum dan badan usaha ialah pada pada tanggung jawabnya. Pada Badan Hukum Tanggung jawab dititik beratkan kepada Direktur dan sebatas modal yang ditanamkan. Sedangkan pada Badan Usaha yang bukan badan hukum, tanggung jawab nya merupakan tanggung renteng ( bisa sampai ke harta pribadi persero aktif).

Sudah jelas bukan ? Badan Hukum merupakan pilihan tepat bagi usaha yang menampung modal dari pihak lain, memisahkan tanggung jawab antara harta pribadi dan modal yang disetorkan, dan ada amanat peraturan terkait  beberapa usaha tertentu yang harus diajukan menggunakan badan hukum.  Sedangkan Badan Usaha yang bukan badan hukum ditujukan bagi usaha keluarga, dan wadah  beberapa profesional (advokat, konsultan pajak).

Anda masih kurang jelas ? Legalmax senantiasa memberikan konsultasi gratis terkait artikel ini dan juga aspek legal dalam usaha anda. Jangkau kami melalui WA di nomor 081386161269 atau email ke consultant@legalmax.id

bikin pt

Baca juga: 5 Keuntungan memilih PT daripada CV

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

jasa pendirian PT legalmax logo

LegalMax.id

Ruko Tanjung Mas Raya Blok B1/37
Jl. Tanjung Barat Raya, Tanjung Barat Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12530

Telp/WA: 0821-2207-0161

Layanan Kami:

Konsultasi via WA
1